Menu

Dua Warga Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi Gara-gara Ini, Ngaku Cuma Dibayar Rp250 Ribu Per Ton

Dahari 12 Feb 2020, 08:26
Dua orang diduga pelaku illegal logging di kepulauan Rupat, kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis (foto/Hari)
Dua orang diduga pelaku illegal logging di kepulauan Rupat, kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dua orang diduga pelaku illegal logging di kepulauan Rupat, kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Senin 10 Februari 2020 kemarin.

zxc1

Kedua pelaku berinisial SO (26) warga Jalan Pelita Batu Panjang dan RO (43) warga Jalan Kampung Jawa, kecamatan Tanjung Medan, kota Pinang. Saat diamankan kedua pelaku sedang merakit dan melansir kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan dua orang diduga pelaku illegal logging tersebut, Rabu 12 Februari 2020.

"Mereka mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging) berdasarkan undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, di aliran sungai penebak kampung Jawa batu panjang," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan.

zxc2

Diutarakan Kasat, dalam penangkapan tersebut sebanyak dua ton kayu olahan jenis beroti dan papan jenis kayu meranti. 

Masih kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Batu Panjang.

"Mendapat informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke lapangan mengikuti arus Sungai Penebak tersebut dan langsung berhasil mengamankan dua orang yang saat itu sedangkl membawa kayu yang akan dibawa ke darat," ungkapnya lagi.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki tersebut. Mereka mengaku membawa kayu sebanyak dua ton atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp250 ribu per ton. Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil lidik dan olah TKP, keduanya langsung ditetapkan tersangka sesuai Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," pungkasnya. (R24/Hari)