Menu

Astaga, Gara-gara Cari Madu Lebah Warga Siak Kecil Ditetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya

Dahari 12 Feb 2020, 09:57
Terjadinya kebakaran lahan di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (foto/int)
Terjadinya kebakaran lahan di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga terjadinya kebakaran lahan di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Senin (3/2) pukul 16.00 WIB. Kemudian meluas hingga mencapai sekitar 20 hektar, seorang pencari madu lebah berinsial Mus, warga setempat terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Mus ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, Selasa (11/2) yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, S.H, S.I.K bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta sejumlah anggota.

zxc1

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti diantaranya mancis, batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yang sudah dalam keadaan patah, pohon kelapa sawit yang sudah terbakar, abu atau tanah yang sudah terbakar.

AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa telah ditetapkannya seorang pencari madu lebah sebagai tersangka. Ia diduga penyebab kebakaran lahan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil tersebut.

zxc2

"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara, menetapkan terhadap Mus sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan di daerah tersebut," ungkap Kasatreskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu 12 Februari 2020.

AKP Andrie menjelaskan, keterlibatan Mus berawal pada Senin (3/2/20) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke Jalan Kunti Ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yang ada di sarang lebah dipinggir jalan di depan kebun milik Juper Tampubolon.

Tersangka Mus mengambil kayu di dekat semak-semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar.

Kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, lalu tersangka bersama temannya yang bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, dan sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ke tempat lebah tersebut dan berusaha mengambil madunya.

"Namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air dari parit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang,"ucapnya Kasat.

Pada Selasa (4/2/20) tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari warga,bernama Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang ke rumahnya. 

Dan Jumat (7/2/20) api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya, sehingga warga bersama MPA dan personel Polsek Siak Kecil berusaha untuk memadamkan api. Akan tetapi api terus meluas hingga mencapai puluhan hektar. (R24/Hari)