Menu

PPDB Masih Tetapkan Sistem Zonasi, Anak Tempatan Tak Lagi Dapat Kuota 80 Persen, Tahun Ini Jadi Segini

Ryan Edi Saputra 12 Feb 2020, 11:16
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Meski banyak dikeluhkan orang tua murid, namun sistem pedaftaran siswa baru untuk sekolah negeri ditahun ajaran baru nanti tetap meggunakan system zonasi. 

Hal ini disampaikan Kepala DInas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada wartawan, Rabu (12/2/2020). Menurutnya hal tersebut sudah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tetap menggunakan zonasi.

“Perberdaan sistem zonasi tahun lalu dengan tahun ini adalah komposisi siswa yang diterima, Jika ditahun lalu siswa tempatan mendapat kuota 80 % namun ditahun ini turun menjadi 50 %,” terangnya.

Ditambahkan Jamal, khusus untuk Kota Pekanbaru, kemungkinan  ada perubahan kuota, dimana kuota  yang minim jumlah calon siswa ditambahkan untuk kuota siswa tempatan. Sehingga peluang anak untuk diterima disekolah terdekat bisa tetap tinggi.

“Tapibyang jelas sebelum Perwako  PPDB ditandatangai oleh Walikota, kita akan berkonsultasi terlebih dahulu terkait perubahan kuota  zonasi,” ungkapnya.

 Untuk diketahui, Skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. (R24/put)