Menu

Sebelum Ditempati, Tiga Hal Ini Jadi Catatan Pemko Pekanbaru Untuk Pengelola STC

Ryan Edi Saputra 12 Feb 2020, 12:48
Suasana di Lobby STC
Suasana di Lobby STC

RIAU24.COM - PEKANBARU - PT Makmur Papan Permata (MPP), pengelola Sukaramai Trade Center (STC), meminta waktu untuk pemasangan blower (pembuang udara di ruangan). Atas permintaan pengelola itu, maka Pemko Pekanbaru memberi batas waktu hingga 21 Februari 2020.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina, Rabu (12/2/20202), mengatakan, ia bersama tim percepatan pembangunan STC sudah mempertimbangkan semua hal. Tim juga menjalin komitmen dengan PT MPP. 

"Yang penting bagi saya adalah tiga hal yang progresnya masih lamban yaitu sirkulasi udara, arus orang lalu lalang, dan parkir," ujarnya.

Mengenai sirkulasi udara, PT MPP meminta waktu pemasangan blower. Pasalnya, blower yang dipesan masih dalam perjalanan.

"Jadi mereka butuh waktu seminggu. Nanti kita lihat lagi. Kami akan lihat progres pembangunan STC sebelum 21 Februari," sebut El Syabrina.

Mengenai arus lalu lalang orang, PT MPP hanya membuat gerbang yang menghadap Jalan Jenderal Sudirman. Seharusnya, PT MPP membuat akses jalan di samping kanan, kiri, dan belakang bangunan STC. 

Halaman: 12Lihat Semua