Menu

Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang

Siswandi 18 Feb 2020, 12:08
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int

RIAU24.COM -  Proyek omnibus law yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja, sejauh ini masih terus menuai kontroversi. Kali ini, adalah terkait aturan dalam aturan itu, yang akan menghapuskan sanksi pidana dalam monopoli dagang!  Padahal, aturan itu termasuk salah satu hasil perjuangan reformasi 1998. 

Hal ini menambah daftar kontroversi yang sudah ada. Di mana sebelumnya ada pasal dari draf rancangan UU Cipta Kerja itu yang menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) bisa merubah ketentuan yang ada dalam undang-undang (UU).

Dilansir detik, Selasa 18 Februari 2020, aturan mengenai sanksi pidana terkait monopoli dagang, termaktub dalam UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini lahir hasil perjuangan reformasi 1998. 

Sebab, selama Presiden Soeharto memimpin, peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. 

Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut, di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi.

"Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat," demikian penjelasan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman: 12Lihat Semua