Menu

Jelang Aksi 212, Rumahnya Dilempari Batu, Slamet Maarif: Teror tak Membuat Kami Mundur

Siswandi 18 Feb 2020, 13:07
Ketua PA 212 Slamet Maarif
Ketua PA 212 Slamet Maarif

RIAU24.COM -  Hanya jelang beberapa hari sebelum aksi 212 digelar pada 21 Februari 2020 mendatang, teror terjadi di rumah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. Rumahnya yang berada di kawasan Cimanggis, Depok, tiba-tiba dilempari batu oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi Selasa 18 Februari 2020 subuh tadi. 

Aksi teror itu terjadi sebanyak  dua kali. Aksi pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan membuat kaca jendela pecah. Sedangkan teror kedua terjadi saat Maarif tengah berada di masjid untuk salat berjamaah. Pada kejadian kedua ini, mengakibatkan pintu rumah jadi rusak.

Terkait kejadian itu, Slamet Maarif memastikan pihaknya akan tetap menggelar aksi 212 pada 21 Februari 2020. 

"Aksi akan terus berjalan, teror semacam ini tidak membuat kami mundur," ujarnya, dilansir tempo.

Maarif menduga pelemparan batu dilakukan oleh orang yang panik akan demo 212 nanti. Demonstrasi itu ditunjukkan untuk pengusutan kasus korupsi yang mangkrak alias jalan di tempat.

Diselidiki Polisi 
Tak ada korban luka atas peristiwa ini. Kepolisan Sektor Cimanggis pun sudah melakukan olah TKP di sekitar lokasi.

"Dari kesaksian tetangga, pelaku 2 orang mengendarai motor berwarna putih," ujar Maarif.

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis Kompol Effeny, mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus pelemparan rumah tersebut. 

"Sedang dalam lidik kebenarannya," ujarnya, dilansir detik. 

Untuk diketahui, dalam waktu dekat, PA 212 akan kembali menggelar aksi pada Jumat (21/2) mendatang. Aksi 212 ini akan mengangkat isu korupsi di seluruh Indonesia.

Adapun terkait Aksi 212, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya akan mengerahkan 10 ribu massa. Mereka akan menuntut pengusutan kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun diusut hingga tuntas.

"Lalu kasus PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 13 triliun dan kasus PT Asabri dengan kerugian hingga Rp 10 triliun," ujarnya, beberapa waktu lalu. ***