Menu

Astaga, Polisi di Bengkalis Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Berumur 11 Tahun

Dahari 19 Feb 2020, 21:46
warga Simpang padang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polsek Mandau (foto/Hari)
warga Simpang padang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polsek Mandau (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dengan tipu muslihat yang sudah direncanakan oleh dirinya sendiri untuk mendapat para korbannya.

AE (45) warga Simpang padang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polsek Mandau, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

zxc1


"Tersangka AE (45) dikenakan dalam perkara setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk rayu melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, Rabu 19 Februari 2020 petang.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua