Menu

Terjadi Laka Lantas, Petugas Jasa Raharja Kandis Gerak Cepat Lakukan Penanganan Korban

M. Iqbal 22 Feb 2020, 13:00
Petugas Jasa Raharja Kandis saat menangani korban laka lantas di Kandis
Petugas Jasa Raharja Kandis saat menangani korban laka lantas di Kandis

RIAU24.COM - Sebuah bus Bintang Utara dengan nomor polisi BK 7437 DP mengalamai kecelakaan lalu lintas dengan mobil Kijang Innova BM 1697 DF yang terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 84 Kandis, Kabupaten Siak, pada Jumat, 21 Februari 2020, pukul 18.30 WIB. Petugas Jasa Raharja Kandis, Oktaria Fajri gerak cepat melakukan penanganan korban.

"Dengan semangat PRIME dan koordinasi yang bagus antara Petugas Jasa Raharja Kandis dan Satlantas Siak, seluruh korban sudah ditangani dan mendapat pertolongan pertama di Klinik Kasih Ibu Kandis dan Klinik Daniel Kandis serta masing-masing korban sudah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar 20 juta," ujar Plt Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Riau, Jamuda F P Marbun kepada Riau24.com, Sabtu, 22 Februari 2020.

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan BUMN yang diamanahi untuk menjalankan UU Nomor 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana jaminan Jasa Raharja mencangkup setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.
zxc1

Petugas Jasa Raharja Riau selalu memonitoring jika ada korban luka-luka yang dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru untuk segera dijaminkan kembali biaya perobatannuya. 

Menurut informasi Petugas Jasa Raharja Kandis kecelakaan tersebut menelan korban 3 orang meninggal dunia yang semuanya merupakan penumpang Mobil Toyota Innova dan 5 orang menagalami luka-luka.

Halaman: 12Lihat Semua