Menu

AMUK Pertanyakan Standar Kelulusan Pendamping Desa

Ardi 27 Feb 2020, 11:24
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Pelalawan mempertanyakan, standar kelulusan seleksi penerimaan pendamping Desa (foto/Ardi)
Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Pelalawan mempertanyakan, standar kelulusan seleksi penerimaan pendamping Desa (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Pelalawan mempertanyakan, standar kelulusan seleksi penerimaan pendamping Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pelalawan tahun 2020.

"Pertama, kita apresiasi Pemkab yang sudah membuka secara terbuka seleksi penerimaan pendamping Desa tahun 2020," kata koordinator AMUK Joni Afrizal, dikantor DPMD Pelalawan, Kamis (27/2/2020).

zxc1

Namun, menurut AMUK, pihaknya mempertanyakan standar ukuran pihak DPMD Pelalawan dalam menerima dan meluluskan peserta.

"Misalnya, ada peserta yang sudah menjadi tenaga honorer di Dinas. Harusnya ini sudah menjadi evaluasi saat seleksi administrasi," kata Jhoni.

zxc2

Apalagi katanya, honorer tersebut bekerja di Dinas. Nanti saat bekerja di Desa, secara otomatis pekerjaan di dinas pasti ditinggalkan.

Adalagi peserta yang lulus, dahulunya pernah menjadi pendamping desa. Namun, saat itu ia berhenti, atau diberhentikan sebagai pendamping desa.

"Harusnya ini jadi bahan evaluasi juga. Orang yang sudah pernah jadi pendamping, kemudian berhenti, kemudian mendaftar, dan diloloskan," tanya Joni tak percaya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pelalawan membuka seleksi pendamping Desa, beberapa pekan yang lalu. Hari ini, DPMD mengumumkan 43 peserta yang lulus, dan 18 cadangan. (R24/Ardi)