Menu

Nelayan WNA Asal Malaysia Akan Segera Dideportasi Oleh Imigrasi Bengkalis

Dahari 27 Feb 2020, 14:21
Kanim Kelas II TPI Bengkalis, Dimas Pramudito (foto/Hari)
Kanim Kelas II TPI Bengkalis, Dimas Pramudito (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bengkalis akan segera mendeportasi warga negara Malaysia yang ditemukan nelayan warga Kecamatan Bantan, saat terombang ambing diperairan laut Bengkalis.

WNA tersebut adalah Ramli bin Rashid (38) KPt 820107-01-6519 yang merupakan nelayan asal dari Kg. Bumiputra dalam Rengit, Batu Pahat, Johor Malaysia.

zxc1

Hal tersebut disampaikan Kanim Kelas II TPI Bengkalis, Dimas Pramudito, S.I.P, M.Si, Kamis 27 Februari 2020.


"Nelayan asal Malaysia tersebut masih di Bengkalis dan saat ini sedang menunggu dokumennya untuk dideportasi. Akan segera kita pulangkan," ucap Dimas.

zxc2

Menurut Dimas, warga asal Batu Pahat, Johor, Malaysia tersebut saat ini sedang diinapkan di ruang ditensi Kanim Bengkalis

"Diinapkan di ruang ditensi Imigrasi, setelah selesai dimintai keterangan akan dipulangkan," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ramli berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh nelayan asal Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (21/2/20) lalu.

Sebelum ditemukan, Ramli sempat terombang ambing di tengah laut sekitar Perairan Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kab. Bengkalis karena mesin speed boatnya yang digunakan mengalami kerusakan.

Ramli berusaha mendayung speedboat itu ketepi pantai, dan akhirnya diselamatkan oleh nelayan Desa Kembung Baru bernama, Isa (45). (R24/Hari)