Menu

Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jemaah Umrah Tewas Karena Corona, Diancam 10 Tahun Penjara

M. Iqbal 28 Feb 2020, 14:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

"Kita konfirmasi juga keluarga korban yang fotonya diposting, namun keluarga tersebut juga merasa tidak terima, padahal secara medis sudah di cek penyebabnya bukan karena Virus Corona, tapi serangan jantung sudden death," jelas Adi.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan tindak pidana dilarang menyiarkan berita dan atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku RAF, dia pertama kali mendapat video adanya seorang penumpang yang meninggal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari WhatsApp Group. Kemudian, saat mencari pemberitaan di media elektronik, dirinya menemukan foto dan mempostingnya di Facebook.
zxc2

"Saya mungkin salah baca, jadi salah juga kasih caption ke postingan saya, saya sebenernya takut juga sama (virus) Corona, makanya saya maksudnya mau kasih tau temen-temen di Facebook saya, engga ada niat nyebarin hoaks," jelasnya.

RAF tak menyangka postingan Facebooknya menjadi viral lantaran banyak yang menyebarkan. Ia pun pasrah jika memang harus dijerat hukum lantaran postingannya tersebut. "Awalnya cuma ada yang ngelike satu orang, tapi yang nyebarin banyak saya lupa berapa, tapi ya pasrah aja saya," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua