Menu

Guru Korban Kriminalisasi Menangis di Ruang Sidang, Jaksa Dinilai Berlebihan

Satria Utama 1 Mar 2020, 10:57
Penasehat hukum terdakwa (atas),  jaksa penuntut umum (bawah)
Penasehat hukum terdakwa (atas), jaksa penuntut umum (bawah)

Sementara terdakwa Rus, selaku kepala sekolah terdahulu yang mengambil kebijakan atas tanah hibah MIN Gumarang memilih untuk melakukan pembelaannya melalui kuasa hukum.

"Jaksa seperti ngotot ingin memenjarakan terdakwa, padahal tidak ada bukti kuat yang bisa menjerumuskan mereka. Atau jaksa sedang mengejar target kinerja, atau sedang ada hal lainnya hingga tega melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Wilson, kuasa hukum Rus.

Dari awal kasus ini bergulir, telah tersebar informasi adanya tekanan politik ke aparat jaksa dari pihak berkuasa untuk menjerumuskan Rus ke penjara.

Meski sempat disanggah, fakta persidangan dari saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada mengungkap adanya kerugian negara seperti yang disampaikan JPU dalam berkas dakwaan.

Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU mencabut keteranggannya terkait kerugian negara dalam perkara ini. "Itu karena yang berhak menghitung kerugian negara hanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jaksa tidak melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Asep Ruhiat selaku kuasa hukum Nof.

Nasib nahas bahkan harus diterima Ujang, seorang penjaga sekolah MIN Gumarang, Agam. Dia dituntut oleh jaksa lebih lima tahun kurungan, lebih berat dari tiga terdakwa lainnya yang masing-masing dituntut 4 setengah tahun penjara.

Halaman: 234Lihat Semua