Menu

Ambil Paksa Sepeda Motor Nasabah, Dua Debt Collector Ditangkap Polisi

Satria Utama 8 Mar 2020, 17:28
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Meski Kapolri sudah dengan tegas melarang para debt collector mengambil paksa kendaraan dari tangan pemiliknya, namun tetap saja ada yang nekat melanggarnya. Akibatnya dua orang oknum debt collector ini pun harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Dua oknum debt collector tersebut bernama Candra Kakion (25), dan Rifaldo Tauran (22).  Mereka diamankan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah mengambil paksa sepeda motor warga di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020) dini hari.

Saat diamankan keduanya tak berkutik. Sebab polisi mendapati motor honda beat Nopol Pol B 4858 SFP, tidak memiliki surat-surat kendaraan. 

“Awalnya saat kami lakukan cipta kondisi ada kericuhan antara ojol dan mereka (debt collector),” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ardhy dikonfirmasi.

Saat menenangkan dan memeriksa sejumlah orang di lokasi kejadian, diketahui bahwa keduanya merupakan sepasang debt collector. Kala itu, keduanya sedang mengambil sepeda motor seorang pengendara.

Pengendara itu melawan sehingga mengundang perhatian sejumlah pengemudi ojol yang nongkrong di sekitar lokasi. Kericuhan pun sempat terjadi lantaran pengemudi ojol meminta debt collector untuk pergi. "Tapi mereka bersikukuh punya surat kuasa dan mengambil motor itu,” tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua