Menu

BPJS Batal Naik, Said Didu Sebut Jadi Masalah Baru Bagi Pemerintah, Fadli Zon: Bubarkan Sajalah

M. Iqbal 10 Mar 2020, 04:15
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dan Waketum Gerindra Fadli Zon
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dan Waketum Gerindra Fadli Zon

RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dikutip dari detik.com, hal itu berawal saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka pun menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.
zxc1

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Pembatalan tersebut dinilainya merupakan masalah baru bagi pemerintah untuk melunasi defisit BPJS Kesehatan.

"Datang masalah baru bagi pemerintah utk membayar defisit BPJS Kesehatan," kata Said Didu di akun Twitternya.

Halaman: 12Lihat Semua