Menu

Polisi Tangkap MA Pelaku Penganiayaan Dua Orang Pemuda di Tembilahan

Ramadana 10 Mar 2020, 14:57
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap MA (18) seorang pelajar di Tembilahan (foto/Rgo)
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap MA (18) seorang pelajar di Tembilahan (foto/Rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap MA (18) seorang pelajar di Tembilahan atas aksi pengeroyokan terhadap dua orang pemuda yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit, Senin 9 Maret 2020.

zxc1

Dari data kepolisian, pelaku yang diketahui warga Jalan Lingkar 2, Tembilahan tersebut ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Inhil sekira pukul 18.30 Wib. 

"Team opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut, setelah sampai di lokasi team opsnal berhasil mengamankan sdr MA dan selanjutnya di bawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," beber Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno. 

zxc2

Akibat penganiayaan yang dilakukan MA, korban mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan

"Ari (14) mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bawah pelipis mata kanan sedangkan sdra. M. Firezki mengalami luka robek mengeluarkan darah pada bagian bibir," tungkas AKP Warno. (R24/Rgo)