Menu

Heboh Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Riau Senilai 10 Miliar, Ini Kata Pengamat

Riko 10 Mar 2020, 21:57
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Pengamat Hukum UNRI Dodi Haryono, SHI, SH, MH, menyebutkan bahwa memang ada aturan soal pengadaan mobil dinas (Mobdis) pimpinan DPRD Riau setara dengan kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Permendagri No. 11/2007. 

Adapun bunyi permendagri itu kata Dia ialah untuk ketua DPRD Provinsi jenis kendarannya jenis Sedan atau Jeep, kapasitasnya 2.700 cc, sementara wakil Ketua jenis kendaraannya Sedan atau munibus, kapasitasnya 2.500 cc. 

Tapi lanjut Dodi walaupun adanya aturan mengenai hal itu, Ia berharap DPRD dan pemerintah dapat mempertimbangkan terlebih dahulu akan asas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, keselamatan, kepatutan, akuntabel, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

"Pengadaan ini kan uang negara yang sangat berkepentingan dengan masyarakat artinya jika memang menganggarkan yang sesuai aturan yang ada, tentu kita harus mempertimbangkan dari sisi kemanfaatan sebab anggaran ini harus dipertangung jawabkan. Ditambah lagi kondisi masyarakat sekarang dan penyakit corona, jangan sampai nanti penganggaran ini mencederai rasa ketidakadilan masyarakat," jelasnya. 

"Dan pengadaannya juga harus tunduk pada Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,"tambahnya.

Dijelaskan Dodi memang pengadaan mobdis pimpinan DPRD Riau ini tidak ada yang salah karena aturanya yang mengatur sudah ada baik itu standar dan batas maksimal. Tapi Dia berharap dalam pengadaan kendaraan dinas ini jangan sampai melenggar aturan yang berlaku sebab akan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. 

Halaman: 12Lihat Semua