Menu

BP Jamsostek Rengat Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan PT TPP Sebesar Rp1,5 Miliar

Mohammad Rouf Azizi 11 Mar 2020, 01:02
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Rengat serahkan santunan Kecelakaan Kerja dan Penggantian Biaya Berobat kepada Ahli Waris Alm. Jumadi, Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations (foto/Rou)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Rengat serahkan santunan Kecelakaan Kerja dan Penggantian Biaya Berobat kepada Ahli Waris Alm. Jumadi, Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations (foto/Rou)

Kemudian Santunan untuk ahli waris (bu Karmiyati) senilai 145 juta dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) senilai 15 juta, Santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja 105 Juta (48x upah), Jaminan Pensiun berkala 350.700/bulan, biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala 4,8 juta, serta beasiswa untuk anak 12 juta, jelas Iksarudin.

zxc2

Penanggungjawab PT.Tunggal Perkasa,Yanuar menerangkan, pak Jumadi adalah karyawan PT Tunggal Perkasa yang bekerja sejak tahun 2011 dan mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2016 karna tertimpa buah sawit. Kemudian almmarhum dirawat sejak 2016 hingga Maret 2019 dan meninggal pada Mei 2019.

Halaman: 123Lihat Semua