Jika Dipilih Jokowi Pimpin Ibu Kota Baru, Ahok Dibolehkan Rangkap Jabatan
RIAU24.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi salah satu kandidat calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru.
Jika Ahok nantinya terpilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, bagaimana jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina yang diembannya saat ini?
Baca juga: Kesabaran dan Ketekunan RA Kartini Menginspirasi Azizah Khumaira Semifinalis Indonesian Girls 2024
Mengutip dari laman Detik.com, Kamis, 12 Maret 2020, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika menjadi Kepala Badan boleh merangkap jabatan sebagai Komisaris.
zxc1
Baca juga: BEM Trisakti Lirik Putusan MK, Sebut Solah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
"Setahu saya kalau dia jadi Kepala Badan boleh jadi Komisaris," ujar Budi, Kamis 12 Maret 2020.
Dia menjelaskan, yang tidak boleh adalah Badan Kepala merangkap jabatan sebagai Direktur Utama.