Menu

Pasca Keputusan MA, Sekda Kuansing: Iuran BPJS Akan Dilakukan Penghitungan Kembali

Replizar 13 Mar 2020, 07:42
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, akan melakukan penghitungan kembali mengenai iuran (foto/Zar)
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, akan melakukan penghitungan kembali mengenai iuran (foto/Zar)

"Jadi iuran itu juga akan diberikan kepada seluruh Perangkat Desa di Kuansing, yang akan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 119/2019," paparnya.

zxc2

Dikatakannya, setiap perangkat Desa di Kuansing ini, akan dikenakan Iyuran BPJS, dimana kepada perangkat Desa akan diminta sebesar 1 persen dari APBD Desa. "Sedangkan untuk Pemkab itu sendiri, juga akan dikenakan iyuran sebesar 4 persen dari APBD Kuansing," tuturnya.

Halaman: 123Lihat Semua