Pasca Keputusan MA, Sekda Kuansing: Iuran BPJS Akan Dilakukan Penghitungan Kembali
Replizar
•
13 Mar 2020, 07:42
"Jadi iuran itu juga akan diberikan kepada seluruh Perangkat Desa di
Kuansing, yang akan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 119/2019," paparnya.
zxc2
Dikatakannya, setiap perangkat Desa di
Kuansing ini, akan dikenakan Iyuran
BPJS, dimana kepada perangkat Desa akan diminta sebesar 1 persen dari APBD Desa. "Sedangkan untuk Pemkab itu sendiri, juga akan dikenakan iyuran sebesar 4 persen dari APBD Kuansing," tuturnya.