Menu

Berikut Tanggapan Plh Bupati Bengkalis Soal Libur Sekolah

Dahari 16 Mar 2020, 12:46
Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY (foto/int)
Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY (foto/int)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Menyikapi penyebaran virus Corona (Covid-19). Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY menyampaikan bahwa, tindakan atau langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan diputuskan setelah dilaksanakan rapat bersama Gubernur Riau. 

zxc1

Sementara untuk proses belajar mengajar di sekolah mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA/MA baik swasta maupun negeri diliburkan mulai Senin tanggal 16 Maret hingga 30 Maret 2020. 

Sedangkan untuk Perguruan Tinggi diberikan kewenangan pada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk memutuskan hal tersebut. 

zxc2

"Ketentuan libur sekolah tersebut berpedoman dari maklumat Gubernur Riau yang memutuskan untuk meliburkan sekolah berdasarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H Joko Widodo pada hari Minggu (15/3/2020) dan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan tanggal 14 Maret 2020," ungkap Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin 16 Maret 2020.

Sedangkan untuk aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan arahan Gubernur Riau untuk apel pagi/sore dan senam di Kantor Pemerintahan Daerah ditiadakan.

"Untuk itu Pemkab Bengkalis meniadakan apel pagi/sore dan senam di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan untuk proses belajar mengajar di sekolah diliburkan mulai Senin 16 Maret hingga 30 Maret 2020," ucap singkat Bustami. (R24/Hari)