Menu

Datangi Pengadilan Pekanbaru, Massa AGSHMR Minta Hakim Tolak Praperadilan Muhammad

Khairul Amri 16 Mar 2020, 14:45
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Supermasi Hukum Mahasiswa Riau (AGSHMR) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 16 Maret 2020 pagi.

Kedatangan massa AGSHMR ini bertujuan untuk mendesak PN Pekanbaru agar menolak Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini tersangka H Muhammad ST MP yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis tak kunjung ditangkap.

Muhammad telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Polda Riau, karena telah tiga mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.

"Beliau jelas telah mencoreng wajah atau Marwah masyarakat Kabupaten Bengkalis, karena yang bersangkutan juga sebagai pejabat Publik di Negeri yang berjuluk Junjungan tersebut walaupun perbuatannya saat melakukan korupsi itu tidak melalui APBD Kabupaten Bengkalis,” sebut Koorlap AGSHMR Syadia Syahdat, Senin siang.

Selain itu, apa yang dilakukan Muhammad ini jelas telah mencoreng hukum yang ada di Indonesia. 

Halaman: 12Lihat Semua