Menu

Datangi Pengadilan Pekanbaru, Massa AGSHMR Minta Hakim Tolak Praperadilan Muhammad

Khairul Amri 16 Mar 2020, 14:45
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

“Hal ini tentu menjadi catatan sejarah terburuk di Negeri ini dimana seorang pejabat tinggi di Daerah yang tidak menunjukkan sikap dewasa dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” sambungnya.

Ia menyesalkan upaya yang dilakukan Muhammad untuk memprapidkan Polda Riau, pihaknya juga menduga hal ini upaya atau modus untuk lepas dari jeratan hukum.

"Untuk itu, saya minta pada Hakim untuk dapat menghadirkan beliau (Muhammad_red) pada persidangan dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000.

Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi. Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku kuasa pengguna anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Halaman: 12Lihat Semua