Menu

Sempat Ditunda, Empat Terdakwa 43 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Bengkalis

Dahari 18 Mar 2020, 13:12
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)
Keempat kurir 43 Kg sabu dituntut dengan hukuman pidana mati (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Hampir sebulan atau empat pekan mengalami penundaan, terhadap tuntutan empat terdakwa yakni tiga warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 kilogram (kg).

Keempat mereka ini diduga sebagai kurir atau penggendong akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Mereka dituntut dengan hukuman pidana mati.

zxc1


Terdakwa diantaranya, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.
Halaman: 12Lihat Semua