Menu

Bupati Pelalawan Keluarkan Edaran Tentang Work From Home Bagi PNS dan Non PNS

Ardi 23 Mar 2020, 18:35
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Bupati Pelalawan HM Harris mengeluarkan edaran tentang, Pelaksanaan Sistem Kerja PNS dan Non PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desaese (Covid 19).

"Hari ini kita keluarkan Edaran Bupati Pelalawan. Menindaklanjuti Menpan RB," kata Bupati Harris kepada Riau24.com Senin 23 Maret.

zxc1


Dalam edaran ini, ASN Pelalawan diperbolehkan untuk menjalankan tugas dengan bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home). Namun ada kategori yang ditetapkan untuk WFH ini.
Halaman: 12Lihat Semua