Menu

Bupati Pelalawan Keluarkan Edaran Tentang Work From Home Bagi PNS dan Non PNS

Ardi 23 Mar 2020, 18:35
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Bupati Pelalawan HM Harris mengeluarkan edaran tentang, Pelaksanaan Sistem Kerja PNS dan Non PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desaese (Covid 19).

"Hari ini kita keluarkan Edaran Bupati Pelalawan. Menindaklanjuti Menpan RB," kata Bupati Harris kepada Riau24.com Senin 23 Maret.

zxc1

Dalam edaran ini, ASN Pelalawan diperbolehkan untuk menjalankan tugas dengan bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home). Namun ada kategori yang ditetapkan untuk WFH ini.


Misalnya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, pejabat administrator dan pengawas tetap masuk tetap masuk kerja setiap hari sesuai dengan ketentuan. Untuk pejabat fungsional, pelaksana dan non PNS yang masuk kerja disesuaikan dengan kebutuhan OPD, dan diatur oleh kepala OPD.

Untuk pengawas rumah sakit umum daerah Selasih dan fasilitas kesehatan lainnya tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Untuk tenaga guru SD/SLTP prosesnya ditetapkan oleh dinas Pendidikan Pelalawan.

zxc2

Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan usia diatas 56 tahun dapat bekerja dirumah/tempat tinggal. Selanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas Pelayanan kepada masyarakat (misal DPMPTSP dan Disdukcapil) dianjurkan untuk melakukan shif/bergantian.

PNS dan Non PNS yang bekerja dirumah dapat dipanggil untuk bekerja apabila dibutuhkan pimpinan. PNS dan Non PNS diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi dan memamfaatkan teknologi untuk komunikasi, koordinasi, konsultasi dan menerima arahan pimpinan.

Kemudian juga disebutkan, PNS dan Non PNS diminta untuk tetap berada dirumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Selanjutnya, dijelaskan mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Demikian juga untuk perjalanan dinas, akan dilakukan secara selektif, dan sesuai dengan tingkat prioritas. Absensi juga disebutkan dilakukan secara manual. (R24/Ardi)