Menu

DLH Berikan Rekomendasi Apabila Seluruh Dokumen Lengkap

Replizar 25 Mar 2020, 19:37
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud (foto/Zar)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud (foto/Zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud mengatakan bahwa Izin Pertambangan baik Galian C maupun emas, tidak ada di Kuansing akan tetapi berada di provinsi.

"Jadi kalau ada yang hendak mengurus atau membuat Izin Pertambangan baik Galian C maupun Emas, bukan di Kuansing akan tetapi berada di Provinsi," paparnya.

zxc1


Namun, Katanya, Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi hanya memberikan Rekomendasi terhadap Izin Lingkungan. Dan izin ini diberikan, apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL telah terpenuhi atau lengkap, yang tidak berdampak.
Halaman: 12Lihat Semua