Menu

Cegah Covid-19, Ditlantas Polda Riau Siapkan Bilik Sterilisasi dan Sosialisasikan Pembayaran Pajak Secara Online

Khairul Amri 26 Mar 2020, 19:55
Ditlantas Polda Riau menyiapkan bilik sterilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19. (Foto. Istimewa)
Ditlantas Polda Riau menyiapkan bilik sterilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19. (Foto. Istimewa)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 atau Virus Corona di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, petugas memperketat akses keluar masuk ruang pelayanan Samsat dan Satpas bagi masyarakat.

Sesuai dengan imbauan yang disampaikan Pemerintah, setiap instansi diharuskan menerapkan Social Distancing, Pembatasan jam pelayanan, pengecekan suhu tubuh, menyediakan cairan hand sanitizer serta pembuatan bilik desinfektan pada pintu masuk di setiap kantor pelayanan baik Samsat maupun Satpas.

"Untuk mencegah peredaran Covid-19, kita telah melakukan pembatasan jam pelayanan dan juga menyiapkan hand sanitizer, bahkan bilik sterilisasi yang dapat menyemprotkan cairan disinfektan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Pringadi Supardjan, Kamis, 26 Maret 2020 petang.

Dikatakannnya, pihak Ditlantas Polda Riau juga telah menyiapkan sebuah program untuk pelayanan kepengurusan pembayaran pajak baik STNK dan kepengurusan SIM dengan sistem online.

"Kita juga tengah melakukan sosialisasi sistem pelayanan menggunakan sistem elektronik seperti Samsat Online Nasional ( Samolnas )," terang Pringadi yang pernah menjabat Dirlantas Polda NTT ini.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi dan menghindari adanya interaksi langsung antara orang perorang dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk itu, ia menghimbau pada masyarakat Riau yang hendak melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan dapat menggunakan sistem layanan elektronik seperti samsat online nasional ( samolnas ).

Untuk diketahui, Samolnas adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile. 

Dengan aplikasi Samolnas memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di mana saja dan kapan saja.