Menu

Tanyakan Data Tentang Zona Merah Virus Corona, Permintaan Sultan Hamengkubowono X Ini tak Kunjung Direspon Pemerintahan Jokowi

Siswandi 31 Mar 2020, 10:39
Sultan Hamengkubuwono X
Sultan Hamengkubuwono X

RIAU24.COM -  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowo X mengaku, pihaknya telah meminta Presiden Joko Widodo membuka data tentang kawasan mana saja yang sudah masuk dalam kategori zona merah virus Corona. Menurutnya, hal itu penting supaya pemerintah di daerah bisa melakukan antisipasi. Namun faktanya, pertanyaan hingga kini tak kunjung dijawab pemerintahan Jokowi.  

"Tapi kan pemerintah tidak mau menjawab (zona merah) itu mana saja. Sedangkan bagi kami itu (penting) untuk menyusun kebijakan. Itu," lontarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020) di Yogyakarta.

Dilansir detik, Senin kemarin, Sultan mengatakan, pihaknya perlu tahu data tentang zona merah virus Corona agar bisa mengambil tindakan antisipasi.

"Saya sampaikan ke presiden daerah mana yang zona merah. Supaya kami ini masyarakat yang mau pergi maupun akan datang dari awal sudah bisa diantisipasi kalau dia dari wilayah merah," terangnya lagi. 

Menurutnya, langkahnya menanyakan data tentang zona merah virus Corona itu, karena ditemukan fakta bahwa semua kasus positif Corona di Yogyakarta, merupakan imported case atau kasus impor. 

Hal itu membuat pihaknya mendorong pemerintah pusat agar membuka data daerah zona merah ini. Dia khawatir jika tidak dibuka, justru daerah bisa salah dalam mengantisipasi dan penyebaran Corona hingga akhirnya malah semakin banyak.

Bila sudah seperti ini, tambahnya, kondisi itu tidak memotong rantai penularan virus. Justru sebaliknya, membuat virus berpindah tempat.

"Bukan motong, menyelesaikan, tapi justru virus berpindah dari yang merah ke yang hijau. Beban ini di daerah bukan di Jakarta lagi," tegasnya.

Ditambahkannya lagi, bila pemerintah pusat membuka data tentang kawasan zona merah virus Corona, kebijakan yang bisa langsung diambil yakni terkait pengaturan arus lalu lintas. Terutama untuk angkutan kendaraan baik kendaraan umum maupun pribadi. 

Ia mengaku, sejauh ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait hal itu. 

"Begini ini harus jelas bagi saya. Itu untuk memutus virus. Tapi keputusan itu belum diambil (pusat) baru satu dua hari diputuskan," ujarnya. ***