Menu

MUI Sebut Haram Menolak Jenazah Pasien Positif Virus Corona Dimakamkan

Riki Ariyanto 1 Apr 2020, 14:50
MUI minta warga jangan ada yang menolak jenazah pasien positif virus corona (foto/int)
MUI minta warga jangan ada yang menolak jenazah pasien positif virus corona (foto/int)

RIAU24.COM - Rabu 1 April 2020, Sempat muncul kekhawatiran di masyarakat apakah harus menolak atau tidak pada jenazah positif virus corona yang dipulangkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut sesuai ajaran agama tidak boleh menolak kepulangan jenazah.

Seperti yang dilansir dari Okezone, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis menegaskan masyarakat tak boleh tolak pemulangan jenazah pasien positif virus corona atau Covid-19. "Tak boleh menolak jenazah," sebur Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil, Rabu (1/4/2020).

zxc1


Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis juga sebut dalam ajaran Islam haram hukumnya jika menolak jenazah untuk dimakamkan. Sebab Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah. "Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," sebut Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis.
Halaman: 12Lihat Semua