Menu

Bebaskan 30 Ribu Napi dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tuding Yasonna Laoly Punya Agenda Tersembunyi

Satria Utama 2 Apr 2020, 09:21
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

RIAU24.COM -  Langkah Menteri Hukum,HAM, dan Keamanan (Menkumham) Yasonna Laoly yang membebaskan 30 ribu narapidana dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona menuai kritikan. Yasonna diduga punya agenda terselubung di balik kebijakannya tersebut.

Hal itu diungkapkan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya  di akun Twitternya @FerdinandHaean2 yang di unggah Rabu (1/4/2020).

"Saya heran kira-kira apa alasan Yasonna Laoly @Kemenkumham_RI untuk megusulkan pembebasan puluhan ribu napi dengan alasan Covid-19, termasuk napi koruptor?" kata Ferdinand.

Ia pun meminta Yasonna menunjukan lapas mana saja yang sudah memiliki kasus Covid-19. Ferdinand curiga ada yang disembunyikan oleh Yasonna terkait pembebasan narapidana.

"Hei Yasonna, tunjukkan data di Lapas mana yang sudah ada positif Covid-19? Jika belum ada, maka patut diduga ada udang dibalik batu yang kau intip," tambahnya seperti dikutip jitunews.

Diketahui, Kemenkumham telah mengeluarkan surat penetapan pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam surat tersebut tedapat ketentuan dan syarat narapidana yang bisa dibebaskan.

Malahan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.