Menu

Soal Mudik Ditengah Corona, MUI: Jika Tetap Pulang, Sama Melakukan yang Haram

M. Iqbal 3 Apr 2020, 11:20
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Meskipun saat ini di Indonesia tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomentar tentang masalah mudik yang tetap dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Tempo.co, Jumat, 3 April 2020 Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, jika seseorang kemudian bepergian dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang juga tidak ada wabah, maka tidak ada masalah.

Tapi, jika seseorang itu mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak diperbolehkan. "Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Jika tetap pulang berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar, Jumat, 3 April 2020.

Anwar menilai, sikap pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik di tengah wabah virus Corona, sudah tepat. "Bahkan, hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," lanjut Anwar.

Lebih lanjut, sikap pemerintah itu telah sejalan dengan firman Allah SWT yang menyebut, 'Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.', serta juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut.

Halaman: Lihat Semua