Menu

Seolah Anggap Sepele Wabah Corona, DPR RI Terus Tancap Gas Bahas Omnibus Law, Gerindra: Rakyat Bisa Marah Lho!

Siswandi 3 Apr 2020, 15:12
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono

RIAU24.COM -  Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengkritik keras DPR RI yang terus tancap gas membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. SIkap itu, menurutnya bisa menimbulkan kesan seolah DPR tak peduli dengan pandemi wabah Corona yang kini tengah menghantui dan membuat was-was rakyat di Tanah Air. 

Namun yang parah itu, sikap DPR yang seperti itu menurutnya bisa memicu sesuatu yang lebih besar, yakni kemarahan rakyat.  Sebab, seluruh elemen di Indonesia saat ini tengah berjuang melawan virus yang telah banyak memakan korban nyawa rakyat Indonesia.

"Waduh DPR ini mau nambahin bara kemarahan masyarakat aja kali ya. Saat PSBB kok ngebahas UU Omnibus law. Tolong para anggota dewan yang katanya terhormat kalian sadarlah. Ini saatnya bukan untuk bahas UU Omnibus Law," kritik Arief, dalam keterangannya, dilansir republika, Jumat 3 April 2020.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, meminta DPR fokus dulu dan berperan mengatasi Corona yang mengancam jiwa masyarakat. 

Dibubarkan Polisi 
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak Kepolisian segera membubarkan pembahasan Omnibus Law tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Selain itu, Arief juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk konsisten dengan PSBB dan perintah kerja dirumah, dan meminta DPR RI menunda dan bila perlu membatalkan Omnibus Law. Sebab, Arief menilai Omnibus Law Cipta Kerja sudah tidak relevan lagi pasca kehancuran ekonomi akibat wabah corona.

Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2020) Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan bahwa Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada pekan depan. Langkah DPR membahas RUU Omnibus Law dilakukan di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Menurutnya, langkah DPR untuk tetap membahas RUU Cipta Kerja bukan tidak mendengarkan pendapat publik yang meminta lembaganya fokus mendukung pemerintah menangani Corona. Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, penanganan wabah tidak menghambat program legislasi, karena DPR menjalankan fungsinya secara bersama-sama.

"Kritik hal yang biasa dan wajar, nanti kita dengarkan apa keberatannya, masih ada ruang dialog," ujarnya pula.

Menurutnya, Baleg akan mengundang uji publik terkait RUU Cipta Kerja dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh, pengusaha, dan akademisi. Dia mengatakan, rapat pembahasannya akan dilakukan secara virtual dan kehadiran fisik namun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Baleg DPR RI. Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Persetujuan terhadap surat Presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," ujarnya ketika itu. ***