Menu

DPR Desak Pemerintahan Jokowi Agar Buka-bukaan Peta Penyebaran Virus Corona

Bisma Rizal 4 Apr 2020, 15:49
Presiden RI, Joko Widodo (foto/int)
Presiden RI, Joko Widodo (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Wakil Ketua Fraksi Partai Amankan Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk memaparkan dan mempublikasikan peta persebaran virus Corona.

Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui peta persebaran sehingga bisa menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai penyebarannya.

zxc1

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya. Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai," ujar Saleh seperti dikutip dari pers rilisnya, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

zxc2


Layaknya sebuah perang, kata Saleh, akan sangat sulit bila tidak punya  perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa peta rasanya agak sulit untuk bergerak.

"Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif”.

Anggota Komisi IX itu menyebutkan, hal ini sudah disampaikan dalam rapat kerja gabungan bersama ketua gugus tugas penanganan covid-19, menkes, menaker, dan kepala BP2MI, Kamis (3/4/2020).

Dan harus menjadi prioritas agar bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada”.

Untuk itu, kata Saleh, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. "Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga," jelasnya.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik”. (R24/Bisma)