Menu

Kemenag Riau Ikuti Intruksi Pusat Soal Shalat Tarawih di Rumah Dan Idul Fitri Ditiadakan

Riko 6 Apr 2020, 20:02
Mahyudin
Mahyudin

RIAU24.COM -  Kepala Kanwil Kementrian Agama Wilayah (Kakanwil) Provinsi Riau Mahyudin sudah mengetahui perihal soal surat edaran  Kementrian Agama terkait panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah corona atau covid-19. Sebagai bawahan Mahyudin mengaku patuh terhadap kebijakan pusat. 

"Intinya kita mengikuti kebijakan pusat, " kata Dia singkat kepada Riau24. com saat dihubungi melalui pesan whatshapnya. Senin 6 April 2020.

Memang diakuinya untuk shalat tarawih serta kegiatan Ramadhan lainya tidak dilarang dilakukan. Cuman memang untuk berkumpul dan social distancing harus dijaga. 

"Tapi dengan sudah ada edaran ini silahkan tarawih dirumah sesuai edaran teraebut, "pintanya.

Terkait jika nantinya adanya masjid dan mushalla tidak mengindahkan himbauan kemenag dengan tetap mengelar shalat tarawih, Dia menegasakan bahwa surat edaran itu sifatnya mengajak bukan melarang tarawih. 

Dan lagi panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19. Dan tidak berlaku setelah diterbitkan aturan yang baru oleh pemerintah pusat bahwa kondisi telah aman dari corona. 

"Soal apakah ada sanksi jika mushalla dan masjid tetap melaksanakan shalat tarawih tentu ahli hukum yang tau. Tapi intinya shalat tarawih tidak dilarang, cuman berkumpul dan social distancing yang harus dijaga, " pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi wabah corona. 

Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Razi dalam keterangan resminya, Senin 6 April 2020.

Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.