Menu

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19

Khairul Amri 7 Apr 2020, 22:47
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis," jelas Sunarto. 

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran di tengah Laut. 

Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.

"Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia," kata Kombes Zain Dwi Nugroho. 

Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.

"SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya," jelas Zain. 

Halaman: 123Lihat Semua