Menu

Walikota Pekanbaru Berharap Status PSBB Segera Disetujui Pusat, Begini Katanya

Ryan Edi Saputra 10 Apr 2020, 10:08
Walikota pekanbaru
Walikota pekanbaru

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah mengajukan izin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diharapkan, pengajuan izin PSBB ini segera disetujui karena rencana aksi untuk melakukan kegiatan untuk pemutusan mata rantai penyebaran virus corona sudah disusun.

"Hari ini, kami telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Sebenarnya, Pemko Pekanbaru telah melakukan lebih dari 50 persen PSBB sesuai dengan PP itu. Oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru harus cepat mengajukan PSBB. Supaya, kebijakan yang telah diambil dan telah dilaksanakan punya legalitas yang kuat. 

"Kami berharap Kementerian Kesehatan bisa memberikan izin PSBB dengan cepat. Karena, kami juga sudah menyusun rencana aksi untuk melakukan kegiatan untuk pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 ini.

"Sekali lagi, kami ingin melegalkan yang sudah dijalankan. Sehingga pelaksanaan ke depan tak ragu lagi," tegas Firdaus.

Dengan berstatus PSBB, Pemko Pekanbaru diberikan kekuatan dalam melaksanakan yang telah direncanakan. Sehingga, Pemko Pekanbaru lebih cepat bergerak untuk mengatasi dan juga memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini.  (R24/put)