Menu

Kata Walikota, Ini Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 13 Apr 2020, 14:29
Rapat Walikota Pekanbaru
Rapat Walikota Pekanbaru

RIAU24.COM - PEKANBARU - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi virus corona akan diberlakukan Pemko Pekanbaru dalam tiga hari ke depan. Bagi warga yang melanggar aturan PSBB akan diberi sanksi selama tiga bulan kurungan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di sela-sela video conference dengan gubernur Riau di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/4/2020), mengungkapkan, PSBB bukan hanya pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat selama 24 jam. Tapi, semua rencana aksi.

"Bagi masyarakat yang tidak mau peduli, setelah kami berikan sosialisasi dan edukasi tetapi tidak peduli dengan kesehatan dirinya, keselamatan keluarganya dan kesehatan masyarakatnya serta menyebarkan virus (corona) ini, maka ia dapat diberi sanksi. Sanksinya selama 3 bulan kurungan," katanya.

Jadi nanti, tim pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan TNI dapat menindaklanjuti setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) diberlakukan. 

"(Perwako) inilah petunjuk teknis tentang pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru. Kami akan laksanakan dalam beberapa hari ke depan, tergantung dari selesainya Perwako ini," ucap Firdaus.

Untuk itu, warga Pekanbaru diimbau agar jangan panik. Pelaksanaan aktivitas ekonomi tidak akan terganggu selama penerapan PSBB. (R24/put)

Halaman: Lihat Semua