Menu

Aturan Ojol Antara Kemenhub dan Kemenkes Malah Bikin Bingung Driver, Pengamat: Ada Kepentingan

M. Iqbal 14 Apr 2020, 09:40
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Peraturan pengemudi ojek online (ojol) di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan saling berseberangan.

Dikutip dari Detik.com, Selasa, 14 April 2020, di satu sisi Kementerian Perhubungan di bawah Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenhub itu mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.

Hal tersebut justru berbeda dalam poin D Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 justru melarang ojol mengangkut selain mengangkut barang. Lantas apa penyebab kedua menteri itu berseberangan.

Menurut Pengamat Perkotaan dan Transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna, perbedaan kebijakaan terjadi bila keduanya memiliki kepentingan yang berbeda pula.

"Ya itu ada kepentingan, aturannya kan perintah itu dari Presiden yang memerintahkan 1 suara, ini kenapa malah antara Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan Pak Luhut ini beda keputusan," ujar Yayat, Senin, 14 April 2020.

Dia berharap Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan di tengah ketidakharmonisan tersebut. Dia meminta Jokowi tegas menegakkan suatu aturan demi kepentingan bersama.

Halaman: 12Lihat Semua