Menu

Ikuti Sikap Anies Baswedan, Pemko Bogor Juga Pilih Ikuti Permenkes dari pada Perintah Luhut Panjaitan

Satria Utama 14 Apr 2020, 09:44
Razia pelaksanaan PSBB di Jakarta/foto:katadata.com
Razia pelaksanaan PSBB di Jakarta/foto:katadata.com

RIAU24.COM - Menteri Perhubungan Ad Iterim, Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 yang mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Permenkes ini dinyatakan, ojek online hanya mengizinkan ojol mengangkut barang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah menerapkan PSBB lebih memilih ikuti Permenkes daripada Permenhub yang dikeluarkan Luhut, yakni driver ojek online di DKI Jakarta hanya boleh mengangkut barang.

“Mengenai ojek atau kendaraan roda dua kita tetap pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan pergub adalah memang rujukan Kemenkes karena kita akan membahas kebijakan kendaraan bermotor roda dua yang bisa mengangkut barang tapi tidak penumpang,” tegas Anies.

Selain Anies, Pemerintah Kota Bogor yang akan menerapkan PSBB mulai 15-28 April juga melarang ojol angkut penumpang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Gofood, Gosend dibolehkan sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

“Yang motor pribadi itu masih diperbolehkan bonceng dengan syarat KTP sama atau serumah. Jadi kalau yang melanggar itu penumpang yah di turunin,” kata Eko, Senin (14/4) seperti dilansir pojoksatu.id.

Halaman: 12Lihat Semua