Menu

Heboh, Pemprov Jabar Ajak Hizbut Tahrir Terlibat Perangi Covid-19, Kok Bisa?

Satria Utama 14 Apr 2020, 10:53
Surat dari Pemprov Jabar mengajak HTI Ikut perangi Covid-19
Surat dari Pemprov Jabar mengajak HTI Ikut perangi Covid-19

RIAU24.COM -  Surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam penanganan COVID-19 menuai kehebohan. Pasalnya, tercantum ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak yang turut diajak.

Dalam surat edaran bernomor 443/1799/pemksm tertanggal 6 April 2020, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Setiawan Wangsaatmaja, mengajak ratusan perusahaan dan ormas untuk berpartisipasi menanggulangi virus yang menyerang sistem pernafasan itu di Jawa Barat.

"Kami mengajak partisipasi dari perusahaan dan organisasi yang bapak/ibu pimpin untuk berkontribusi dalam membantu penanggulangan dampak penyebaran virus," seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Kendati begitu, dari sekian banyak organisasi masyarakat (ormas) yang diajak. Tertera nama ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar dalam daftar ormas atau perusahaan di dalam lampiran surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, HTI telah dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebabnya, organisasi itu dianggap anti Pancasila dan telah dibubarkan pada 19 Juli 2017 lalu.

Pemprov Jabar melalui Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Dani Ramdan langsung meralat lampiran dalam surat edaran tersebut.

"Kami sampaikan bahwa telah terjadi kesalahan pada lampiran surat tersebut, dimana Nomor urut 106 masih tercantum nama Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia yang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia telah dicabut," tutur Dani dalam surat klarifikasi yang dirilis detikcom, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, HTI seharusnya tidak tercantum dalam lampiran tesebut. "Surat ralat ini dibuat sebagai klarifikasi atas kesalahan teknis yang tidak disengaja. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan tersebut," pungkasnya.***