Menu

184 Orang Napi di Lapas Bengkalis Mendapat Asimilasi dan Akan Dipantau Bapas Pekanbaru

Dahari 16 Apr 2020, 11:51
Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono (foto/Hari)
Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 184 orang narapidana (Napi) dirumahkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis.

184 orang Napi yang dirumahkan tersebut, karena sudah memenuhi syarat Asimilasi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020.

zxc1

Hal tersebut disampaikan Kalapas IIA Bengkalis Edi Mulyono, saat dikonfirmasi Riau24.com melalui via solulernya, Kamis 16 April 2020. Diutarakan Edi Mulyono bahwa, seluruh Napi yang mendapat Asimilasi tersebut akan dilakukan pemantauan dari Bapas Pekanbaru.

"Untuk pengawasan mereka ini, itu adalah dari Bapas pekanbaru. Disamping itu, pihak Lapas IIA Bengkalis juga sudah menyurati pihak kejaksaan, Kepolisian dan Kodim 0303/Bengkalis, dan pengadilan," ungkap Edi Mulyono.

zxc2

Sedangkan, lanjut Edi, dari 184 orang yang mendapatkan asimilasi ini. Juga masih ada yang sedang direkap setiap harinya.

"Sampai saat ini kita masih merekap, karena masih ada waktu sampai 31 Desember 2020 mendatang. Asimilasi ini bagi yang sudah memenuhi syaratnya," ujarnya.

Menurut Edi Mulyon, Asimilasi di rumah ini, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan untuk kasus tindak pidana umum sesuai dengan Permenkumham no 10 tahun 2020, dalam memberikan asimilasi ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun.

"Ini gratis tidak di pungut biasa sepersenpun dari nara pidana (Napi) dan keluarganya, ini memang perintah dari pak menteri langsung," ucap Kalapas Bengkalis seraya mengatakan apabila yang mendapat asimilasi melanggar ketentuan, maka akan di hukum seberat-beratnya.

Selain itu, disinggung terkait keresahan masyarakat terhadap program asimilasi yang membebaskan tahanan karena wabah corona. Lanjut Edi, bahwa pihak Lapas menggandeng para insan pers, tokoh-tokoh masyarakat, termasuk aparat penegak hukum (Apgakkum) untuk memberikan wawasan atau pandangan terkait asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19 dan jangan disalahgunakan.

"Kita harapkan bersama sama untuk menyampaikan kepada warga binaan atau napi yang sudah di bebaskan," pungkasnya sambil menyampaikan bahwa sampai hari ini untuk jadwal berkunjung ke Lapas masih belum di perbolehkan sampai waktu yang belum ditentukan. (R24/Hari)