Menu

Wakil Ketua DPRD Kesal Dengan Dishub Bengkalis Soal SPM RoRo Bengkalis

Dahari 20 Apr 2020, 20:43
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kaderismanto merasa kecewa dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Roro Bengkalis (foto/Hari)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kaderismanto merasa kecewa dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Roro Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kaderismanto merasa kecewa dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Roro Bengkalis.

"Setiap angkutan penyeberangan (Roro) yang ada di Kabupaten Bengkalis minimal harus memiliki syarat dan harus dipenuhi oleh angkutan penyeberangan Roro dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa," ujar Kaderismanto, Senin 20 April 2020.

zxc1

Padahal, lanjut Kaderismanto, pihaknya telah sering mengingatkan instansi terkait dalam setiap hearing agar semua kapal Roro wajib melaksanakan standar pelayanan minimum tersebut.

"Ini sudah lama sekali diindahkan oleh Dinas Perhubungan. Bahkan, kebiasaan buruk ini dilakukan oleh hampir semua kapal Roro yang melayani jasa penyeberangan Bengkalis - Pakning dan sebaliknya," kesal Kade.


Politisi PDI - Perjuangan menilai tidak ada satupun kapal Roro penyeberangan yang membawa kendaraan seperti sepeda motor dan mobil menggunakan standar pelayanan minimum seperti yang di atur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 30 tahun 2016.

zxc2

"Hal yang paling mengesalkan adalah jarak kiri kanan mobil yang di susun hanya 30 cm padahal dalam aturanya jelas bahwa jarak depan belakang adalah 30 cm dan kiri kanan minimal 60 cm. Sehingga setelah mobil di parkir, maka para sopir masih bisa keluar dari mobil jika jarak diatur," ungkap Kadarismanto lagi.

Minimnya penerapan aturan itu, sering terjadi setiap hari pengaturan jarak kiri kanan hanya lebih kurang 30 cm sehingga rata rata sopir tak bisa keluar setelah di parkirkan didalam roro tersebut.

"Kita minta Kadis perhubungan harus segera mendisiplinkan kapal Roro yang tak mau mengikuti aturan tersebut," tegas Kade.

Jika aturan tersebut tidak diterapakan, Kade khawatir kalau sempat insident terjadi pada kapal roro tersebut, maka penumpang akan terkurung didalam mobilnya karna tidak bisa keluar.

"Seandainya, kejadian seperti tenggelam dan kebakaran maka penumpang tidak bisa turun dari kenderaan mobil karna pintu tak bisa di buka disebabkan jarak kiri kanan hanya 30 cm. Jika itu terjadi, apakah Dinas Perhubungan akan bertanggung jawab," ucap Sekretaris DPD PDI P Provinsi Riau ini lagi.

Disamping itu, Kade dengan nada lantangnya juga menegaskan kepada pihak pengelola harus melakukan antisipasi hal hal yang tidak diinginkan tersebut.

"Jangan mengorbankan masyarakat demi keuntungan. Harus antisipasi dengan semua kemungkinan buruk yang bisa kapan saja terjadi. Terpkan aturan standarnya, jangan sampai setelah kejadian yang tak kita inginkan terjadi barulah mulai menerapkan disiplin," pungkasnya. (R24/Hari)