Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid
RIAU24.COM - BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin, oleh penyidik Polres Bengkalis, Selasa (21/04/20) petang kemarin.
zxc1
Baca juga: Sebesar Ini, Diduga Dana Tanaman Kehidupan Kemasyarakat Dari PT SRL di Embat Lurah Pergam
Sidang putusan praperadilan (prapid) ini, juga dihadiri tiga pengacara dari Polres Bengkalis Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH.