Menu

Tolak Gugatan Pemohon Tersangka Karhutla di Rupat, Polres Bengkalis Menang Prapid

Dahari 22 Apr 2020, 12:44
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis  menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin (foto/Hari)
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis  menolak segala gugatan pemohon, terkait penetapan tersangka pelaku karhutla terhadap warga Desa Kebumen, Kecamatan Rupat Solikun bin Tunimin (foto/Hari)

"Menimbang dalam penetapan tersangka sudah terpenuhi dua alat bukti, juga dari keterangan saksi, surat-surat dan pentunjuk, maka majelis menolak pemohon secara keseluruhan, dan penyidik dipersilakan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Rizky Musmar.

zxc2

Atas putusan hakim dengan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon ini, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setyawan mengatakan, pihaknya akan tetap profesional dalam melaksanakan penegakan hukum (gakkum) terkait pelaku Karhutla.

Halaman: 123Lihat Semua