Menu

Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Gubri Syamsuar Minta Pemkab Kampar Ajukan PSBB

M. Iqbal 22 Apr 2020, 19:29
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kabupaten Kampar menjadi zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Riau. Untuk itu, Gubernur Riau Syamsuar meminta Pemkab Kampar mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saat ini, Kabupaten Kampar telah ditetapkan sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Saya berharap agar Kampar bisa mengajukan PSBB secepatnya," ujar Syamsuar, Rabu 22 April 2020.

Dia mengatakan, dengan penetapan sebagai zona merah wabah corona di Riau, masyarakat Kabupaten Kampar diminta untuk tidak menganggap enteng hal ini.

"Dengan diberlakukannya status zona merah, siapapun warga Kampar yang bepergian ke luar daerah, otomatis akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)," tuturnya.

Dengan penetapan zona merah Covid-19 ini, Syamsuar meminta Kabupaten Kampar dan juga kabupaten/kota yang berbatasan dengan zona merah untuk segera mengajukan PSBB.

"Sekarang kita menunggu usulan PSBB dari Bupati Kampar. Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis akan menjadi daerah terjangkit, apabila pemerintah daerah tidak bersikap cepat atau tanggap," tutupnya.

Halaman: Lihat Semua