Menu

Dua Warga Kampar Ditangkap Personil Polres Kuansing, Karena Melakukan Hal Ini

Replizar 23 Apr 2020, 09:21
Polsek Singingi, Mapolres Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang telah berhasil mengamankan peredaran narkoba (foto/Zar)
Polsek Singingi, Mapolres Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang telah berhasil mengamankan peredaran narkoba (foto/Zar)

RIAU24.COM - KUANSING– Apresiasi kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Singingi, Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, yang telah berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis sabu. Yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial HD dan PE, warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Disaat pemerintah saat ini sedang  berjibaku mencegah virus corona atau Covid-19, namun kedua warga Siak Hulu Kampar ini, malahan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan dirasakan telah meresahkan warga sekitarnya.

zxc1


Akhirnya jajaran Polsek Resort Kecamatan Singingi, melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku setelah adanya laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba. Sehingga kedua pelaku diamankan di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (21/04) kemarin.

“Anggota kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Logas Hilir. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. MH melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH kepada wartawan Kuansing.

zxc2

Menurutnya, dari hasil penggeledahan petugas di belakang jok mobil tersangka, ditemukan barang bukti satu bungkus kecil plastik bening berisikan butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram. "Pada saat itu, kedua tersangka mengakui kalau shabu itu milik mereka untuk dipakai sendiri," ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu paket shabu dan satu unit mobil Grand Max Pick up warna hitam, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Singingi. "Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tuturnya. (R24/Zar)