RIAU24.com Advertorial Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran Ramadana • 24 Apr 2020, 21:28 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerapkan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2020 (foto/Ist) Larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan guna mencegah penyebaran virus corona. Baca juga: APRIL Digest, Majalah Internal RAPP Raih SPS Award 2024 zxc2 Baca juga: Alami Peningkatan, 108 Jemaah Calon Haji PTPN IV Regional III Ikuti Tepung Tawar Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Dihadiri Bupati Pelalawan, Perayaan May Day di RAPP Berlangsung Meriah Advertorial - 07 May 2024, 14:59
Everything Indonesia, APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival Advertorial - 07 May 2024, 14:50