Menu

Puluhan Orang Tua Pelaku Balap Liar Datangi Satlantas Bengkalis, Kasatlantas : Mereka Tetap Ditilang, Orang Tua Wajib Tandatangani Surat Ini

Dahari 28 Apr 2020, 21:57
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sejumlah orang tua dari anak anak muda diduga pelaku balap liar di Bengkalis, Selasa 28 April 2020 mendatangi kantor Satlantas Polres Bengkalis Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis.

Kedatangan para orang tua tersebut, bersama anak mereka masing-masing dengan bertujuan akan mengambil kenderaan mereka yang sempat ditahan pihak Satlantas Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Hairul Hidayat mengatakan, kedatangan orang tua dan anak anak ini rata rata yang tidak ikut balapan, namun mereka ikut berkumpul menyaksikan saat balapan tersebut.

"Mereka memang memiliki surat kelengkapan kenderaan seperti STNK dan kenderaan lengkap dengan kaca spion, knalpot normal maka kita tetap memberi bukti pelanggaran (tilang) karena mereka ini, rata-rata tidak punya SIM,"ungkap Kasat Lantas AKP Hairul Hidayat, Selasa siang.

Diutarakan Kasat lagi, dikeluarkannya kendaraan yang tidak balapan ini tetapi tetap wajib ditilang serta menggunakan surat pernyataan.

"Menurut keterangan dari para orang tuanya, bahwa anaknya ini membawa sepeda motor pada subuh hari setelah sahur tanpa sepengetahuan orang tuanya," ungkapnya.

"Kita minta pada anaknya yang disaksikan orang tuanya tadi untuk menandatangani surat pernyataan dan juga membayar denda tilang, tapi khusus untuk yang terlibat langsung balapan akan dikembalikan setelah satu bulan ke depan," tegas Kasat.

Berikut Bunyi Surat Pernyataan Dari Satlantas Bengkalis, Selaku orang tua/wali dari nama : 

1. Sanggup untuk tidak mememberikan izin kepada putra/putri dalam menggunakan kendaraan bermotor.

2. Jika dalam pelaksanaan masih ditemukan putra/putri kami yang menggunakan kendaraan bermotor dan ugal-ugalan di jalan raya sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya, maka kami bersedia barang bukti berupa kendaraan bermotor dl tahan selama maksimal 30 hari (tiga puluh) hari untuk menunggu putusan Pengadilan.

3. Dan saya bersedia bertanggung jawab sesuai dengan sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (hari)