Menu

KPU Pekanbaru Tetapkan 513.546 Orang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Riko 30 Apr 2020, 17:36
Telecomfren KPU dan Bawaslu Pekanbaru
Telecomfren KPU dan Bawaslu Pekanbaru

RIAU24.COM -  Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan Daftar Pemilih (DP) Berkelanjutan di Kota Pekanbaru tahun 2020 mencapai 512.546 orang. Jumlah pemilih potensial ini dirinci dari 253.201 orang laki-laki dan 260.345 orang perempuan.

Penetapan DP Berkelanjutan ini digelar melalui rapat secara daring dipimpin langsung Ketua KPU Pekanbaru Anton Marciyanto bersama empat komisioner lainnya Zulfajri, Yeli Nofiza, Ariya Ghuna Saputra, dan Desriantoni, Kamis 30 April 2020.

Selain itu, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution dan Rizki Abadi, Sekretaris Disdukcapil serta perwakilan Partai Politik seperti Partai Gerindra, PKS,  PPP, PSI, PKPI, Partai Nasdem dan PBB.

Langkah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut ditempuh mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertanggal 28 Februari lalu.

Di antara isi surat KPU RI itu adalah pertama, KPU provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala. 

Secara teknis, KPU kabupaten/kota melaporkan hasil pleno tersebut setiap bulan kepada KPU provinsi. “Mei nanti kami juga akan menggelar rapat pleno lagi untuk menetapkan data pemilih berkelanjutan terbaru,” kata Anton Merciyanto melalui siaran persnya. Kamis 30 April 2020.

Berdasarkan rapat pleno ini, jumlah keseluruhan pemilih bertambah jika dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 lalu, yakni 507.213 pemilih. 

Dasar dari data pemilih berkelanjutan tersebut menurut Surat KPU RI Nomot 181/2020 adalah data DPTHP-3 2019 ditambah dengan data dari tanggapan/masukan masyarakat yang di antaranya data potensi pemilih baru dan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Potensi pemilih baru yaitu data pemilih pemula atau pindah administrasi kependudukan dari daerah lain ke kota Pekanbaaru. Sedangkan pemilih TMS adalah seperti meninggal dunia, ganda, pindah domisili, dan perubahan status TNI/Polri.

Hasil-hasil dari rapat pleno tersebut disampaikan Zulfajri, koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru.