Menu

Kapan Sebenarnya THR PNS Cair? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Alwira 3 May 2020, 13:21
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran (foto/Int)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran (foto/Int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja akan jatuh pada Jumat, 8 Mei.

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani seperti dimuat CNNIndonesia, Minggu (2 Mei 2020).

zxc1


Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua